Bukaoffice hadir sebagai solusi bisnis kamu. Tidak perlu pusing mengurus legalitas bisnis, serahkan kepada kami. Kami terdepan dalam hal pelayanan dengan fokus utama kepuasan pelanggan.
Mengapa Harus Mendirikan Perusahaan ?
Mengembangkan bisnis menjadi lebih besar.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Akses lebih mudah dalam hal pendanaan.
Bisa lebih hemat dalam aspek perpajakan.
Jasa yang kami siapkan dan berikan kepada kamu ada dibawah ini, Klik dan dapatkan solusi kebutuhan kamu sekarang juga dibawah ini:
Kenapa harus memilih kami?



BukaOffice telah memiliki pengalaman yang cukup banyak dan sumber daya profesional di bidang legalitas, pembukuan akuntansi dan pelaporan pajak.
BukaOffice memberikan layanan terbaik, aktif dan dengan fokus utama kepuasan pelanggan.
BukaOffice memberikan solusi lengkap dari pendirian badan usaha, konsultasi izin, pendaftaran merek hingga pembukuan dan pelaporan perpajakan yang dibutuhkan perusahaan.
Testimoni Klien Kami
Terima kasih BukaOffice telah membantu kami mendirikan PT dan CV baru, paket komplit, pelayanan cepat dan harga terjangkau.
BukaOffice pelayanan terbaik dan tercepat..ππ»ππ», Semua kebutuhan konsumen dilayani dengan baik.
Terima kasih PT Solusi Administrasi Tuntas. Jangan ragu untuk memakai jasanya, terbukti proses pengurusan PT saya lancar, cepat, tidak ada kendala. Respon selalu cepat dan memberi keterangan dengan jelas. Terima kasih atas kerja samanyaπ
Bersyukur sekali, berkat jasa BukaOffice. Saya dengan legal sudah punya kantor sendiri. Semoga BukaOffice semakin maju kedepannya dan gemilang karena kantor ini selain memang menawarkan jasa juga berguna bagi masyarakat yang ingin membangun legalisasi kantor. Terimakasih banyak BukaOffice. πππ
Pelayanan
800+
Klien Kami Puas
Pengalaman
5+
Tahun
Kerahasiaan Data
100%
Aman
Hubungi Kami
24Jam
Chat WA Aktif
Pertanyaan FAQ
1Apa Perbedaan PT dan CV ?
PT merupakan Badan Hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dimana didalamnya terdapat Persentase Modal yang keseluruhan terbagi dalam presentase saham.
Sedangkan CV merupakan Non Badan Hukum. Berbeda dengan PT, harta dari para pendiri CV melekat pada subjeknya dan tidak ada pemisahan harta.
CV hanya dapat menjalankan beberapa bidang usaha yaitu Perdagangan, Jasa dan Pembangunan, namun untuk PT dapat menjalankan di seluruh bidang usaha.
2Apakah bisa kepemilikan PT Suami dan Istri ?
Tidak disaranakan namun BISA dengan ketentuan jika suami istri memiliki Perjanjian Pisah Harta, atau ada Pihak ketiga dalam pendiri Perusahaan.
3Bagaimana menentukan nama PT?
Minimal 3 suku kata bahasa Indonesia belum digunakan oleh PT lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
4Apakah bermasalah jika Pemegang saham atau direksi tidak memiliki NPWP ?
Bermasalah, dalam hal proses legalitas usaha untuk memproses Akta dibutuhkan KTP dan NPWP dari Para Pemegang saham. Karena data tersebut terkait dengan pelaporan pajak pribadi pemegang saham atau direksi.
5Adakah kewajiban perpajakan setelah PT atau CV didirikan?
Setelah PT atau CV beroperasi tentu akan diakui sebagai wajib pajak Badan, yang artinya sudah memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan transaksi yang terjadi, setor dan lapor pajak tersebut wajib dilaporkan setiap bulan seperti PPh 21, PPh 23, dan PPh Final UMKM. Adapun per tahun yaitu SPT Tahunan PPh Badan.



